Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu
JAKARTA,quickq如何下载安装 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menerapkan sistem Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut, disampaikan langsung boleh Komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2023.
Adapun kebijakan diberlakukannya kembali LPSDK telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
BACA JUGA:Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan
"Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Sebagai informasi, dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, berbunyi laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Adapun LPSDK sendiri adalah salah satu instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.
Penyumbang atau pemberi dana kampanye yang dimaksud tersebut, yakni terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Sebelumnya, KPU sempat mewacanakan untuk menghapus LPSDK dan diganti dengan format harian.
BACA JUGA:Survei Selalu Kalah dari Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan Jawab Santai: Sudah Biasa Dinomortigakan
Namun ternyata rencana tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak karena dinilai tidak transparansi atas dana kampanye nantinya.
"Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian," jelas Idham
"Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)," sambungnya.
Karena tidak disetujui boleh banyak pihak, KPU pun kembali memberlakukan dan mewajibkan sistem LPSDK tersebut, baik untuk capres/cawapres maupun caleg DPR dan DPD.
- 1
- 2
- »
下一篇:BPJS Kesehatan Cover Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratan Ini
相关文章:
- Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025
- DPO Dua Bulan, 3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Tiba di Soetta, Ini Tampangnya
- Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor
- Viral Pria Raba Bokong Penumpang Wanita di TransJakarta, Netizen Geram: Mukanya Kenapa Gak Disorot?
- Di Hadapan 600 Ribu Massa yang Memadati GBK, Habib Ali Kwitang Doakan Prabowo
- Marak Turis Ditipu Tukang Becak di London, Minta Dibayar Rp26 Juta
- FOTO: Ribuan Boneka Beruang Kenang Kematian Anak
- Punya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi
- Berdayakan Masyarakat Tambang, Program 'Sinergi Mengajar' Bawa Hasnur Group Raih TOP CSR Awards 2025
- Viral Pakai Antiseptik di Ketiak Cegah Bau Badan, Amankah buat Kulit?
相关推荐:
- Tim Asistensi Mabes Polri Olah TKP Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara
- Polri Prediksi Potensi Kerawanan Natal Tahun Ini Lebih Tinggi: Bertepatan dengan Masa Kampanye
- Ibu Kota Negara Baru, Untuk Jakarta Riza Patria Berharap Hal Ini Segera Dilakukan
- LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Pertama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- Website dan Rekening Diduga Milik Rumah Film Porno di Jakarta Selatan Bakal Diblokir
- Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21
- Olah TKP Kebakaran Kubah Masjid Jakarta Islamic Center, Polisi: Kondisi di Dalam Masih Panas
- Jokowi Yakin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Beri Efek Jera dan Mengembalikan Kerugian Negara
- Anggota DPR Penuhi Panggilan KPK, Terkait Korupsi Kemenakertrans
- Polri Prediksi Potensi Kerawanan Natal Tahun Ini Lebih Tinggi: Bertepatan dengan Masa Kampanye
- 144 Peristiwa Penembakan Gas Air Mata Sepanjang 2015
- Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!
- Polri Beli 868 Ribu Gas Air Mata Senilai Rp 1.1 Triliun, ICW: Kenapa Masih Pakai yang Kadaluwarsa?
- Ganjar Jadi Model di Tayangan Adzan Maghrib, Bukannya Politik Identitas Ta? Ini Kata PDIP
- Jadwal Contraflow Tol Karawang Barat
- KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres
- Kementerian PU Targetkan Pembangunan 36.000 Km Jalan Nasional hingga 2040
- Tersangka Talent Kelas Bintang Virly Virginia dan Bima Prawira Datangi Ditkrimsus PMJ
- Kementerian UMKM Perkuat Konektivitas UMKM dengan Industri Besar Melalui Skema Holding
- Lucky Hakim Tegaskan Tak Ikut Shalat Ied Shaf Bercampur di Al Zaytun